Categories:
Dengan hormat,
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen menjalankan etika bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan layanan yang bersih dari praktik-praktik penyuapan kepada seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, BEI telah tersertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan SNI ISO 37001:2016.
Sejalan dengan komitmen tersebut, BEI telah menerapkan pengendalian gratifikasi terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan BEI. Seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan Karyawan BEI dan/atau keluarganya dilarang menerima/memberi gratifikasi dari/kepada pemangku kepentingan dan/atau pihak lain yang berhubungan dengan jabatannya yang dapat terjadi di dalam maupun di luar pelaksanaan tugasnya untuk melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban/tugasnya baik secara langsung atau tidak langsung. Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System - Letter to IDX pada tautan berikut http://wbs.idx.co.id/.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Last Updated: 23 Dec 2025 09:10:01


